Kapolres Bungo Kembali Gelar Razia PETI di Desa Sungai Buluh Dan Desa Tanjung Menanti, Akan Diperluas ke Daerah Rawan Lain

BUNGO, INFORMASI321 Dilihat

MANTAPnews – Bungo, (20/05/2025) –Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menggelar operasi razia di Desa Sungai Buluh dan Desa tanjung menanti. Ini merupakan tindak lanjut dari komitmen “Zero PETI” yang dicanangkan sejak awal. Tak hanya di Sungai Buluh dan tanjung menanti, operasi serupa akan diperluas ke daerah lain yang kerap menjadi lokasi PETI, seperti Sungai Telang, Batang III Ulu, dan wilayah rawan lainnya.

Dalam razia kali ini, jajaran Polres Bungo mengamankan 9 Unit motor, solar 11 galon, 1 unit alat pembakaran Emas, serta 5 Rakit di rusak dan 2 di bakar. “Kami tidak main-main. Operasi ini akan dilakukan setiap hari secara bergilir di titik-titik rawan PETI. Masyarakat harus paham bahwa aktivitas ini merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Kapolres Bungo saat memimpin langsung operasi tersebut.

Dengan adanya Operasi Razia yang dilakukan polres bungo akan memberikan waktu 1 minggu kedepan dan akan memberikan surat ke Camat Dan Datuk Rio yang ada di wilayah kabupaten Bungo tertanggal 21 Mei 2025 plus 7 hari kedepan untuk menghentikan aktivitas PETI baik dompeng maupun alat berat. Dengan waktu 7 hari kedepan jika masih saja ada aktivitas PETI yang dilakukan akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Selain penertiban, Kapolres juga menginstruksikan peningkatan patroli rutin dan koordinasi kepada Kapolsek serta jajarannya untuk melakukan penghimbauan sekaligus penindakan terhadap aktivitas PETI.

Selanjutnya, Polres Bungo Bersama Forkopimda serta TNI akan melakukan Razia Gabungan untuk memutus mata rantai PETI dengan waktu yang tidak ditentukan. “Kami akan terus pantau, dan siapa saja yang masih nekat melakukan PETI akan kami proses hukum,”tambahnya.

Kapolres Bungo, mengingatkan bahwa pemilik lahan yang membiarkan aktivitas PETI di tanahnya dapat dikenai sanksi hukum. “Baik penambang maupun pemilik lahan yang memfasilitasi PETI akan kami proses sesuai undang-undang,”ujarnya.  (S)