MANTAPnews – MUARA BUNGO — Seolah tak jera dengan masa lalunya, seorang residivis kasus penggelapan kembali berulah dan meresahkan warga. Pelaku berinisial RD (29), warga Jalan Lopon Pasir RT 001 RW 01 Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, tercatat melancarkan aksi kejahatannya di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Muara Bungo.
Penangkapan pelaku berawal dari rentetan laporan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana penggelapan barang berharga, mulai dari sepeda motor hingga telepon genggam. Tim Opsnal “Kota Reborn” Polsek Muara Bungo yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Eri Mardiansyah segera bergerak cepat melacak keberadaan pelaku yang dikenal cukup lihai melarikan diri.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti saat berada di kawasan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Senin (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Modus Serupa di Tiga Lokasi Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menggunakan modus yang relatif sama di ketiga lokasi. Ia berpura-pura meminjam barang milik korban, baik sepeda motor maupun handphone, namun bukannya dikembalikan, barang-barang berharga tersebut justru dibawa kabur dan diduga hendak dijual atau digelapkan.
Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo, IPDA Andi Mirza, S.H., M.H., C.Lma, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku yang merupakan residivis ini mengakui telah beraksi di tiga TKP berbeda dengan sasaran utama barang berharga seperti unit sepeda motor dan HP.
Kapolsek Kota Muara Bungo, AKP Andhi Setyawan, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap berbagai tindak kejahatan, khususnya penggelapan dan pencurian. Masyarakat juga diminta segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat apabila melihat atau mengalami tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Bungo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (**)








