Kapolres Bungo Gelar Konferensi Pers Soal Penanganan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

BUNGO, INFORMASI194 Dilihat

MANTAPnews – Bungo, Selasa (22/07/2025) – Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom., M.Si., didampingi Kasat Narkoba AKP Riko beserta jajaran Satresnarkoba Polres Bungo, menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bungo.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Berdasarkan informasi masyarakat pada 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Purwobakti, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.  

Kedua tersangka berinisial CK (45), warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, dan SF (45), warga Kelurahan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono menjelaskan bahwa saat penggeledahan terhadap tersangka pertama, ditemukan barang bukti berupa:

– Satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu, dibungkus tisu putih.

– Beberapa barang bukti pendukung lainnya.

“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengarahkan tim ke belakang sebuah rumah di Taman Agung, di mana terdapat barang bukti lain yang ditanam di dalam tanah,” ujar Kasat Narkoba.

Selanjutnya, saat ditanya mengenai kepemilikan narkotika tersebut, tersangka menyebut nama CK. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Can Tato di Tanjung Menanti.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita sabu-sabu seberat 965,2 gram (sembilan ratus enam puluh lima koma dua gram).

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun hingga maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara, Hukuman Mati Atau seumur hidup.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bungo. Masyarakat diharapkan aktif mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” tutup Kasat Narkoba.  (Mntp)