Satrenarkoba Polres Bungo, Amankan Narkotika Seberat 758,89 Gram Yang Siap Edar.

BUNGO, INFORMASI637 Dilihat

MANTAPnews – Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram,SH.,S.Ik.,M.Ik didampingi Wakapolres Bungo, Kasat Narkoba beserta anggota. Pimpin langsung Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu, Di halaman Mapolres Bungo, Jum’at (05/08/2022).

Kapolres Bungo pada kegiatan press release tersebut menjelaskan bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika atas nama Sugiarto (40) dan Toni Sihotang (35) ini bukan jaringan atas penangkapan beberapa yang lalu, Penangkapan ini merupakan jaringan baru yang di bawa dari Provinsi Riau Ke Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram mengatakan, Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengemudi sepeda motor dengan ciri khusus sedang membawa paket di duga narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, tepat pada tanggal 31 Juli 2022 sekira pukul 17: 30 wib Tim Opsnal mengamankan dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor yang dinformasikan sebelum nya tersebut di pasar lubuk landai kecamatan, Tanah sepenggal kabupaten Bungo dengan cara
menghadang laju sepeda motor yang di kendarai nya tersebut,”Ujar Kapolres

Setelah mengamankan 2(dua) orang laki-laki tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba polres bungo melakukan penggeledahan yang di saksikan warga setempat dan berhasil menemukan 1(satu) buah
kantong asoi plastik warna hitam yang di dalam nya berisi 1(satu) buah paket yang di lilit lakban warna coklat yang di dalam nya.

“Berisi 1(satu) buah bungkus teh cina merk QING SHAN yang berisi narkotika jenis sabu sabu seberat 758 89 Gram. Yang barang tersebut di temukan di
dalam jok sepeda motor yang di kendarai oleh 2(dua) orang laki-laki tersebut. Selanjutnya Tim Opsnal satresnarkoba polres bungo membawa ke dua orang laki-laki tersebut ke Mapolres bungo guna
pengusutan lebih lanjut.,” Tutur Kapolres Bungo.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2/ UU narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman seumur hidup dan denda satu milyar rupiah. (S)