MANTAPnews – Pada hari Sabtu (21/05/2022) sekira pukul 17 : 30 wib telah di amankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang di lakukan penangkapan oleh anggota opsnal satresnarkoba Polres Bungo.
Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang Bandar Narkotika jenis sabu yang beralamat di sungai pinang, Kecamatan bungo dani, Kabupaten bungo.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Tepat pada tanggal (21/05/2022) sekira pukul 17 : 30 wib Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap bandar yang di informasikan sebelumnya tersebut yang saat di amankan bandar tersebut mengaku bernama HERIYANTO Alias HERI yang ketika di amankan Bandar tersebut sedang hendak menghantarkan paket narkotika jenis sabu.
Kemudian tim opsnal langsung bergerak menuju rumah Sdr.HERIYANTO untuk melakukan penggeledahan yang di saksikan warga setempat, yang saat penggeledahan Tim Opsnal berhasil menemukan.
1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di temukan di rumah sdr heriyanto.
4 (empat) bungkus plastik klip,
1 (satu) unit timbangan digital,
1 (satu) buah lakban,
1 (satu) unit gunting,
2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik di temukan di rumah saudaraya heriyanto.
Selanjutnya Tim Opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan membawa Sdr.HERIYANTO ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.
Pelaku di langgar Pasal
Pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(S)








