MANTAPnews – Sempat viral di media sosial, aksi memalukan yang di lakukan oleh Alan saat mencongkel kotak amal di Masjid Baitirrahman, Kel. Bungo Barat, Kec. Pasar Muara Bungo, Bungo.
Tak perlu waktu lama, Tim Siluman Kota Polsek Kota berhasil meringkus pelaku dikediamannya di Lr. Duku, Kel. Cadika Rabu, 13 April 2022.
Kapolsek Kota IPTU. Ivan Rifa’i menjelaskan pelaku ini saat mengamankan pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa sisa uang dari kotak amal dan alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
” jadi uang yang berhasil dibawa pelaku sudah digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari, sisanya bersama barang bukti lain sudah kita amankan”, Terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(s)








