Gerak Cepat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo Amankan Pria Berinisial M (27) dengan 6,47 Gram Sabu di Tempat Karaoke

BUNGO, INFORMASI3222 Dilihat

MANTAPnews – MUARA BUNGO – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial M (27) diamankan polisi di halaman parkir sebuah tempat hiburan karaoke di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Pria yang berprofesi sebagai petani/pekebun itu kini harus berurusan dengan hukum.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu tempat karaoke di wilayah Bungo. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan di lokasi guna mencegah informasi tersebut berkembang menjadi ancaman yang lebih luas.

Setelah berhasil mengamankan M, petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil Wuling warna putih yang digunakan tersangka. Penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat itu membuahkan hasil signifikan.

Petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,47 gram. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya:

· Satu kotak kaleng permen merek HACKER

· Tiga plastik klip kosong ukuran sedang

· Satu plastik klip kosong ukuran kecil

· Satu unit HP Samsung warna hitam

· Satu sendok yang terbuat dari pipet plastik

· Satu unit mobil Wuling warna putih berikut kuncinya

Kasi Humas Polres Bungo menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Informasi masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya.

M kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal VII Poin 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, M masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Bungo. Polisi terus mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Polres Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (**)