MANTAPnews – Bungo – 5 Juli 2025 – Kapolsek Pelepat Ilir AKP Dr. Winarno, S.H., M.H., bersama jajaran mengamankan tiga orang diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kejadian berlangsung pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 19.11 WIB di Jalan Poros Sriwijaya RT 10 RW 02, Desa Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.
Kronologi Kejadian, Berdasarkan laporan warga, dua perempuan mencurigakan terlihat duduk di sebuah pondok di lokasi tersebut. Ketika ditanya, mereka mengaku bernama insial (A) dan (A) dan sedang mencari seorang pria yang memiliki utang kepada Ayu. Tak lama kemudian, seorang pemuda bernama inisial (R) (23) melintas di jalan yang sama sebanyak dua kali. Saat diperiksa warga, (R) mengaku baru menonton lomba memancing dan hendak pulang.

Namun, pemeriksaan lebih lanjut menemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,34 gram dalam kepemilikan Eka. Selain itu, pemeriksaan ponsel miliknya mengungkap percakapan dengan Ayu yang diduga berencana menggunakan sabu bersama.
Tindakan Kepolisian , Kepala Kampung setempat segera melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas Bripka Gutir Anda, dan ketiga pelaku diamankan ke Polsek Pelepat Ilir. Barang bukti yang disita meliputi:
1. 0,34 gram sabu-sabu (serbuk)
2. Tiga unit ponsel (Vivo Y12S 2021, Infinite C Hot 30, Samsung A03 biru)
3. Satu korek api gas warna biru
Sanksi Hukum, Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib. (Mntp)








